Isi Status Facebook Terakhir Siswi SMP yang Bunuh Bocah Jadi sorotan netizen, ada yang aneh?
okes
Juni 18, 2021
0

Seorang siswi SMP berinisial NF (15) mengaku telah membunuh anak kecil di Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020). NF kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamansari yang selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sawah Besar. Lantaran TKP pembunuhan berada di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sebelumnya dilansir dari Tribunjakarta.com, pembunuhan dilakukan di rumah tersangka. TKP tepatnya berada di Kelurahan Karang Anyar, Taman Sari, Jakarta Pusat. Di hadapan polisi, ia mengaku telah membunuh temannya berinisial APA yang masih berusia 6 tahun.
Saat polisi mendatangi lokasi kejadian, sesuai laporan NF. Mayat korban yang baru berusia 6 tahun itu ditemukan di dalam lemari pakaian, kamar NF. Posisi bocah itu terikat tali tambang dan Tubuh korban dibalut kain selimut. Serta mulut dan hidung yang disumpal semacam kapas.
Setelah berita ini mencuat sebuah postingan di media sosial mengungkap status pelaku NF. Status-status tersebut dibuatnya setelah membunuh korbannya yang berinisial APA. Postingan tersebut diketahui dari tangkapan layar yang diunggah teman tersangka. Melalui akun Facebook bernama Noven Anggara itu menunjukkan status-status pelaku NF.
Noven mengenal pelaku karena memiliki teman yang sama. Tangkapan layar yang diunggah Noven pun langsung dari akun Facebook pelaku. Di antaranya adalah status pelaku seusai membunuh dan menyimpan mayat korban di lemari. NF juga menuliskan jika dirinya siap untuk menyerahkan dirinya ke polisi.

Diperkirakan NF membunuh korban pada Kamis (5/3/2020), di malam hari, pelaku sempat mengunggah status.
"Maljum tengah malem gini. Apa bakal bangun dengan kondisi kayak zombie?" tulisnya di dalam akun Facebook pribadinya.

Sebelum menyerahkan diri, NF sempat mengunggah fotonya. NF mengunggah foto saat dirinya dalam perjalanan untuk menyerahkan diri. Bahkan saat dirinya tengah berada di mobil polisi, NF sempat mengabadikan momen tersebut. Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Tidak ada komentar